Home > Sejarah Sumba > Kerajaan > Kerajaan KodiKERAJAAN KODIKerajaan Kodi dikukuhkan dengan Korte Verklaring tanggal 3 Mei 1913. Pemerintah Belanda sebetulnya sudah mengajukan penandatangan Korte Verklaring pada tahun 1908 namun di tolak oleh Rato Loghe Kandua, raja Kodi Bokol yang saat itu berkuasa. Penolakan ini mendapat reaksi keras dari Belanda dan pada akhirnya memicu munculnya perlawanan rakyat dibawah pimpinan Wona Kaka. Sebelum tahun 1912 di wilayah Kodi terdapat dua kerajaan yaitu kerajaan Kodi Bokol dan kerajaan Mbangedo. Pada tahun 1915 wilayah Rara dan Ede dilepas dari kerajaan Mbangedo dan digabungkan dengan kerajaan Wewewa, begitu pula wilayah Gaura digabungkan dengan kerajaan Lamboya. Pada tahun 1919 raja Mbangedo, Rija Kanda, meninggal dunia dan digantikan oleh Rangga Kura. Tahun 1929 Rangga Kura digantikan oleh Rya Bokola samapi tahun 1931. selanjutnya kerajaan Mbangedo digabung dengan kerajaan Kodi dibawah kekuasaan raja Kodi waktu itu, Dera Wula. Untuk wilayah kerajaan Mbangedo sendiri diangkat seorang raja bantu, yaitu Tari Loghe. Sewaktu beliau wafat digantikan oleh Hermanus Rangga Horo. Raja bantu ini kemudian diangkat menjadi raja Kodi menggantikan Dera Wula yang meninggal dunia pada tahun 1945. Hermanus Rangga Horo menjabat sebagai raja Kodi sampai terjadinya perubahan sistim pemerintahan. |
Selamat Datang DiBloger Alexander Umbu Goda. Temukan hal hal menarik didalamnya. anda akan menelusuri bersama saya Alexander dengan beberapa hal hal terpenting buat anda. ini juga berguna bagi kaum pelajar dan umum . disana anda bisa menemukan beberapa ilmu mengenai pendidikan, seni, kebudayaan, adat istiadat dan materi materi penting serta pendidikan kerohanian anda bagi KRISTEN. SELAMAT BERGABUNG
PERESMIAN BLOGGER ALEXANDER UMBU GODA
Alexander umbu goda secara resmi hari ini tanggal 05 october 2013 telah memutuskan untuk menetapkan sebuah lencana dalam blog ini yang saya beri nama Peresmian Bloger Alexander
Jumat, 31 Januari 2014
kerajaan Kodi Alexander Umbu Goda
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar