PERESMIAN BLOGGER ALEXANDER UMBU GODA

Alexander umbu goda secara resmi hari ini tanggal 05 october 2013 telah memutuskan untuk menetapkan sebuah lencana dalam blog ini yang saya beri nama Peresmian Bloger Alexander

Rabu, 27 Agustus 2014

PARTISIPASI DALAM USAHA PEMBELAAN NEGARA KOMLPIT

28 agustus 2014
Penulis : Alexander Umbu Goda 
Topik   : Pembelaan Negara
sumber : Buku catatan semenjak SMP sampai SMK Alexander Umbu Goda
===============================================================
Kemampuan berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara merupakan  kemampuan yang harus kalian miliki. Pada bagian ini kalian akan diajak untuk mempelajari materi partisipasi dalam usaha pembelaan negara. Materi ini  memiliki kedudukan yang amat penting dalam upaya memberikan pengetahuan, pemahaman, dan menanamkan kesadaran  peserta didik  untuk berpartisipasi dalam usaha membela negara di lingkungan masing-masing. Selanjutnya kalian diharapkan mampu menjelaskan pentingnya usaha pembelaan negara, mengidentifikasi bentuk-bentuk usaha pembelaan negara, dan menampilkan peran serta  dalam usaha pembelaan negara.

A PENTINGNYA USAHA PEMBELAAN NEGARA.

Pada bagian ini kalian diajak untuk mempelajari pentingnya usaha pembelaan negara. Materi ini penting dipahami agar setiap warga negara memiliki pemahaman, kesadaran dan kemauan berpartisipasi  dalam usaha pembelaan negara.
Dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak dijelaskan pengertian usaha pembelaan negara. Untuk mengetahui hal tersebut, dapat dilihat dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Istilah yang digunakan dalam undang-udang tersebut bukan ”usaha pembelaan negara” tetapi digunakan istilah lain yang mempunyai makna sama yaitu ”upaya bela negara”.Dalam penjelasan tersebut ditegaskan bahwa upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang  dijiwai oleh kecintaannya kepada negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. 

       Berdasarkan pengertian upaya bela negara di atas, apakah kalian pernah ikut serta dalam usaha pembelaan negara?  Apabila kalian pernah ikut serta menjaga wilayah negara termasuk wilayah lingkungan sekitar dari gangguan atau ancaman yang membahayakan keselamatan bangsa dan negara berarti kalian sudah berpartisipasi   dalam usaha pembelaan negara. Demikian pula sikap hormat terhadap bendera, lagu kebangsaan, dan menolak campur tangan pihak asing terhadap kedaulatan negara RI menunjukkan suatu sikap dalam usaha pembelaan negara.

Mengapa usaha pembelaan negara penting dilakukan?
        Pada dasarnya setiap orang membutuhkan suatu organisasi yang disebut negara. Apa yang akan terjadi jika tidak ada negara? Thomas Hobbes pernah melukiskan kehidupan manusia sebelum adanya negara yaitu ”manusia merupakan serigala bagi manusia lainnya” (Homo Homini Lupus)  dan ”perang manusia lawan manusia” (Bellum Omnium Contra Omnes). Dengan demikian, jika tidak ada negara pasti tidak akan ada ketertiban, keamanan, dan keadilan. 
Banyak pendapat para ahli tentang negara, namun secara umum negara dapat diartikan sebagai sekumpulan orang yang menempati wilyah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintahan yang sah. Negara itu sendiri ada dapat disebabkan karena kenyataan atau berdasarkan teori. Asal usul negera berdasarkan kenyataan terbagi 4 yakni:


  • Pendudukan
Suatu daerah belum ada yang menguasai dan kemudian diduduki sekelompok manusia (bangsa). Contoh: Liberia yang diduduki oleh budak-budak negro yang telah dimerdekakan tahun 1847.
  • Pelepasan
Suatu daerah yang semula menjadi wilayah atau termasuk daerah negara tertentu, kemudian melepaskan diri dan menyatakan kemerdekaannya. Contoh: Belgia melepaskan diri dari Belanda dan merdeka tahun 1839.
  • Peleburan
Beberapa negara melakukan peleburan menjadi suatu negara baru. Contoh: pembentukan kerajaan Jerman tahun 1871.
  • Pemecahan
Suatu negara pecah dan lenyap, kemudian di atas bekas wilayah negara itu timbul negara-negara baru. Contoh: Kolombia pecah tahun 1832 menjadi Venezuela dan Kolombia itu sendiri.
Sedangan asal usul negara berdasarkan teori adalah:

  • Teori Ketuhanan
Menurut teori ini negara terbentuk karena adanya kehendak Tuhan. Hal ini didasarkan pada keyakinan bahwa segala sesuatu yang ada, terjadi atas kehendak Tuhan, termasuk negara.
  • Teori Perjanjian Masyarakat
Menurut teori ini, negara terbentuk karena adanya perjanjian antara individu-individu yang disebut perjanjian masyarakat (contract social). Perjanjian di antara manusia itu melahirkan negara. Bersamaan dengan perjanjian masyarakat tersebut, diadakan pula perjanjian antara masyarakat dengan penguasa, yang isinya pernyataan manusia untuk menyerahkan hak-hak yang diberikan alam kepada penguasa serta mereka berjanji akan taat kepadanya.
  • Teori Kekuasaan
Menurut teori ini, negara ada atau terbentuk karena faktor kekuasaan ataupun kekuatan. Jadi, negara terbentuk karena adanya orang kuat yang mendirikan negara. Dengan kekuatannya, orang tersebut dapat memaksakan kehendaknya terhadap orang lain.
  • Teori Hukum Alam
Menurut teori ini, negara ada karena adanya keinginan untuk memenuhi kebutuhan manusia yang bermacam-macam. Secara sendiri-sendiri manusia tidak mungkin dapat memenuhi semua kebutuhannya.  Oleh sebab itu, manusia memerlukan kerja sama dengan manusia lain. Dalam kerja sama itu muncul kelompok masyarakat, yang kemudian berkembang menjadi besar, dan akhirnya terbentuklah negara.
      Supaya hidup tertib, aman, dan damai  maka diperlukan  negara. Negara akan tegak berdiri jika dipertahankan oleh setiap warga negaranya. Oleh karena itu, membela negara sangat penting dilakukan oleh setiap  warga negaranya.  Ada beberapa alasan mengapa usaha pembelaan negara penting dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia, diantaranya yaitu:
a. untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman;
b. untuk menjaga keutuhan wilayah negara;
c. merupakan panggilan sejarah;
d. merupakan kewajiban setiap warga negara.
         Alasan-alasan pentingnya usaha pembelaan negara tersebut dapat dihubungkan dengan Pertama, teori fungsi negara; Kedua, unsur-unsur dan sifat negara; Ketiga, aspek sejarah perjuangan bangsa (merupakan panggilan sejarah); dan Keempat,  peraturan perundang-undangan tentang kewajiban membela negara.

1. Fungsi Negara dalam kaitannya dengan Pembelaan Negara

Para ahli merumuskan fungsi negara secara berbeda-beda tergantung pada titik berat perhatian dan latar belakang perumusan tujuan dan fungsi negara tersebut. Selain itu, penafsiran rumusan fungsi negara dipengaruhi oleh pandangan atau ideologi yang dianut oleh negara atau ahli tersebut. Namun demikian, Budiardjo (1978:46) menyatakan bahwa setiap negara, terlepas dari ideologinya, menyelenggarakan beberapa fungsi minimum yang mutlak perlu yaitu:
a.     Melaksanakan penertiban (law and order). Untuk mencapai tujuan bersama         dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus         melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.

b.     Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Bagi negara-             negara baru, fungsi ini dianggap sangat penting karena untuk mencapai               kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan                 peran aktif dari negara.
c.     Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar,           sehingga negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
d.     Menegakkan keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.

Keempat  fungsi tersebut merupakan fungsi minimum, yang berarti  fungsi negara tersebut bisa berkembang lebih luas sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai negara. Jadi fungsi negara tidak bisa dipisahkan dari tujuan negara karena keduanya saling berkaitan, sehingga para ahli seringkali menggandengkan tujuan dengan fungsi negara.
Bagaimana keterkaitan fungsi negara dengan usaha pembelaan negara? Pada dasarnya fungsi-fungsi   negara tersebut berkaitan dengan usaha pembelaan negara.
Namun salah satu fungsi negara yang sangat penting bagi jaminan kelangsungan hidup negara adalah fungsi pertahanan negara. Fungsi Pertahanan negara dimaksudkan untuk menjaga dan mempertahankan negara terhadap segala kemungkinan serangan dari luar, sehingga negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan yaitu TNI dan perlengkapannya seperti tampak pada gambar 1.
Fungsi pertahanan negara tidak bisa dipisahkan dengan pembelaan       terhadap negara sebagaimana ditegaskan dalam Undang-undang nomor 3 tahun 2003  bahwa “ setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara”  (Pasal 9 ayat 1). Hal ini mengandung makna bahwa partisipasi warga negara dalam melaksanakan fungsi pertahanan negara merupakan wujud upaya pembelaan negara. 
Selain fungsi pertahanan, terdapat fungsi lain yang juga sangat penting dalam upaya pembelaan negara yaitu fungsi keamanan (ketertiban) untuk mencegah bentrokan-bentrokan dalam masya-rakat. Di negara kita untuk melaksanakan fungsi keamanan tersebut dibentuk lembaga yang kita kenal POLRI.
Berdasarkan uraian di atas, fungsi negara yang sangat penting untuk memelihara ketertiban dan menjamin  kelangsungan hidup atau tetap tegaknya negara adalah fungsi pertahanan dan ketertiban (keamanan). Untuk mewujudkan fungsi pertahanan dan keamanan tersebut selain negara harus memiliki alat-alat pertahanan dan keamanan, juga diperlukan keikutsertaan segenap warga negara untuk membela negara dalam upaya pertahanan dan keamanan negara. Dengan demikian, keikutsertaan segenap warga negara dalam melaksanakan fungsi pertahanan dan keamanan negara berkaitan dengan upaya membela negara.
Fungsi pertahanan dan keamanan negara sangat urgen dalam kehidupan negara dan merupakan prasyarat bagi fungsi-fungsi lainnya, karena negara hanya dapat menjalankan fungsi-fungsi lainnya jika negara mampu mempertahankan diri  dari berbagai ancaman baik dari luar maupun dari dalam.
Pentingnya fungsi pertahanan dan keamanan dalam kehidupan negara dapat diibaratkan pada kehidupan pribadi sehari-hari kita. Apakah kalian bisa belajar dengan tenang atau tidur dengan nyenyak apabila tidak mampu menangkal dan mempertahankan diri dari gangguan atau ancaman yang dihadapi? Jadi jika ingin belajar dengan tenang, nyaman dan konsentrasi, maka diperlukan kemampuan untuk menangkal berbagai gangguan dan ancaman yang dihadapi.
Demikian pula dalam organisasi negara, fungsi pertahanan dan keamanan sangat penting karena negara tidak akan dapat mensejahterakan rakyat, meningkatkan kualitas pendidikan, menegakkan keadilan, dan lain-lain jika tidak mampu mempertahankan diri terhadap ancaman baik dari luar maupun dari dalam. 
Hal ini mengandung arti bahwa untuk mempertahankan dan megamankan negara bukan hanya kewajiban TNI dan POLRI, tetapi juga merupakan kewajiban setiap warga negara Indonesia termasuk Kalian sebagai siswa SMP yang sekaligus juga sebagai warga negara Indonesia.  Coba renungkan apa yang telah kalian lakukan untuk  mengamankan lingkungan sekolah atau tempat tinggal kalian!
     Pandangan lain tentang fungsi-fungsi negara dikemukakan oleh   Charles Merriam (1947) dalam buku Systematic Politics yang dikutip Budiardjo, yaitu bahwa negara memiliki lima fungsi  fungsi :
 1) keamanan ekstern, 
2) ketertiban intern, 
3) fungsi keadilan,
 4) kesejahteraan umum; dan
 5) kebebasan. S

edangkan Jacobsen dan Lipman (1936) mengklasifikasikan fungsi negara menjadi fungsi essensil, fungsi jasa, dan fungsi perniagaan.
Fungsi essensil (essential functions) adalah fungsi yang diperlukan demi kelanjutan negara yang meliputi: 
1) pemeliharaan angkatan perang
 2) pemeliharaan angkatan kepolisian untuk menindas kejahatan dan penjahat, 3) pemeliharaan  pengadilan untuk mengadili pelanggar hukum, 
4)   mengadakan perhubungan luar negeri, dan 
5)   mengadakan sistim pemungutan pajak, dan sebagainya.

Apa yang akan terjadi jika fungsi-fungsi tersebut tidak dijalankan oleh negara? Apakah kalian akan merasa aman dan tentram jika tidak ada polisi, tentara, hakim dan jaksa? Tentu saja keamanan dan ketentraman kita tidak akan terjamin dan terlindungi jika negara tidak menyelenggarakan fungsi-fungsi tersebut. Atas pertimbangan itulah, fungsi-fungsi tersebut tidak diserahkan kepada swasta atau perorangan, tetapi dijalankan/dikendalikan oleh negara.
Coba Kalian diskusikan apa yang akan terjadi jika fungsi-fungsi di bawah ini jika tidak dilaksanakan oleh negara.
a. Jika fungsi pertahanan negara (angkatan perang) tidak dikendalikan  oleh            negara, kemungkinan yang akan terjadi adalah     ........................................................................................................
      Alasan ........................................................................................................
b. Jika fungsi keamanan dan ketertiban (kepolisian)  tidak dikendalikan oleh negara, kemungkinan  yang akan terjadi adalah       ...........................................................................................................
      Alasan ...........................................................................................................
c.  Jika fungsi keadilan tidak dikendalikan oleh negara, kemungkinan  yang akan terjadi adalah .............................................................
      .........................................................................................................
      Alasan ...........................................................................................................
d. Jika fungsi sistim pemungutan pajak tidak dikendalikan oleh negara, kemungkinan  yang akan terjadi adalah ............................
      ...........................................................................................................
      Alasan ...........................................................................................................
              Kemudian kalian buat kesimpulan singkat tentang pentingnya pelaksanaan fungsi essensial dikendalikan oleh negara.
Selain fungsi esensial, negara pun memiliki fungsi-fungsi  jasa (servicefunctions). Fungsi jasa  yaitu seluruh aktivitas yang mungkin tidak akan ada apabila tidak diselenggarakan oleh negara, yang meliputi antara lain pemeliharaan fakir miskin, pembangunan jalan, pembangunan jembatan, terusan-terusan, dan lain-lain.
Di negara kita, khususnya  pemeliharaan fakir miskin diatur dalam Pasal 34 UUD 1945. Artinya negara (pemerintah) harus memperhatikan dan mengupayakan perbaikan nasib fakir miskin. Tugas-tugas pemeliharaan fakir miskin dapat saja diselenggarakan oleh perorangan seperti adanya panti-panri yang tidak dikelola oleh negara. Demikian pula pembuatan jembatan dan  pembangunan jalan dapat saja dilaksanakan oleh masyarakat seperti sering kita lihat di masyarakat pedesaan melalui kegiatan gotong-royong.
Terakhir adalah fungsi-fungsi  perniagaan (business function) yang meliputi fungsi  jaminan sosial, pencegahan pengangguran, perlindungan deposito-deposito, dan lain-lain. Fungsi ini dapat juga diselenggarakan oleh individu atau kelompok (biasanya untuk memperoleh laba) apabila hal tersebut tidak diselenggarakan oleh negara.


2. Unsur-Unsur Negara


Suatu organisasi dalam masyarakat baru dapat dikatakan negara apabila telah memenuhi unsur-unsur yang harus ada dalam suatu negara. Unsur-unsur apakah yang harus dipenuhi untuk dapat disebut negara?
 Menurut Konvensi Montevideo tahun 1933 yang diselenggarakan oleh negara-negara Pan-Amerika di Kota Montevideo, bahwa suatu negara harus mempunyai unsur-unsur : 
  1. penduduk yang tetap,  
  2. wilayah tertentu, 
  3. pemerintah, dan 
  4. kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain.  
        Sedangkan  Oppenheim-Lauterpacht berpandangan bahwa unsur-unsur pembentuk (unsur konstitutif ) negara adalah a) harus ada rakyat, b) harus daerah, dan c) pemerintah yang berdaulat. Selain unsur tersebut ada unsur lain yaitu adanya pengakuan oleh negara lain sebagai unsur deklaratif .
Dalam kaitannya dengan  upaya pembelaan negara, salah satu sasaran yang penting dan mesti dibela oleh pemerintah dan setiap warga negara adalah wilayah negara.  Wilayah negara (teritorial) merupakan wadah, alat, dan kondisi juang  bagi berlangsungnya penyelenggaraan upaya pembelaan negara.
Wilayah negara negara Republik      Indonesia terbentang sangat luas dan terdiri atas beribu-ribu pulau. Keberadaan pulau-pulau terluar Indonesia yang berhadapan langsung dengan negara tetangga seringkali menimbulkan konflik perbatasan yang mengganggu dan mengancam keutuhan wilayah negara kita.
Masih ingatkah lepasnya Sipadan dan Ligitan dari wilayah negara RI? Atau masih segar dalam ingatan kita terjadinya konflik perbatasan antara negara kita dengan Malayasia di Blok Ambalat Kalimantan Timur. Untuk lebih memahami peristiwa lepasnya Sipadan dan Ligitan, kalian dipersilakan untuk menganalisis berita media cetak (surat kabar/kliping) kemudian diskusikan  dan buat beberapa kesimpulan peristiwa tersebut.
Dilihat dari posisinya, negara kita dikelilingi oleh dua samudera yaitu Samudera Hindia dan Samudera Pasifik, dan juga diapit oleh dua benua besar yaitu Benua Asia dan Benua Australia.  Kondisi dan posisi seperti ini selain membawa dampak positif juga membawa dampak negartif  bagi pertahanan dan keamanan negara kita.
         Untuk menjaga dan mempertahankan kedaulatan teritorial dan keutuhan wilayah negara, diperlukan alat atau lembaga pertahanan dan keamanan negara dengan didukung oleh peran aktif dan loyalitas setiap warga negara. Karena betapa pentingnya keutuhan wilayah dan kedaulatan negara, maka  UUD 1945 menegaskan bahwa keikutsertaan setiap warga negara dalam mempertahankan,  mengamankan  dan  membela negara merupakan hak dan sekaligus kewajiban. 
Berdasarkan kasus-kasus dan posisi wilayah negara kita seperti di atas, setiap warga negara mempunyai kewajiban untuk menjaga keutuhan wilayah negara sesuai dengan posisi dan kemampuannya masing-masing. Kalian sebagai siswa SMP berkewajiban untuk ikut serta menjaga keamanan lingkungan tempat tinggal dan sekolahnya masing-masing dari berbagai ancaman dan gangguan yang dihadapi.
Dalam kaitannya dengan konsep upaya pembelaan negara,  keempat unsur negara tersebut memiliki keterkaitan dan kedudukan yang sangat penting.  Unsur penduduk (dalam arti warga negara) merupakan unsur pendukung dalam penyelenggaraan pertahanan dan keamanan negara, di samping mempunyai kewajiban untuk membela negara.  Warga negara (dalam posisinya masing-masing) memiliki peranan penting dalam menjaga dan mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah negara dari berbagai ancaman yang datang dari dalam dan luar negeri.
Sedangkan unsur pemerintah yang berdaulat memiliki posisi sangat penting baik sebagai penentu kebijakan maupun sebagai pelaksana dalam arti mengkordinasikan kegiatan pertahanan dan keamanan negara dalam upaya pembelaan terhadap negara.  Pemerintah yang dilengkapi TNI dan POLRI merupakan komponen utama dalam pertahanan dan keamanan negara yang selalu siap siaga menghalau setiap ancaman dari luar dan dalam negeri.  Unsur wilayah merupakan merupakan wadah, alat, dan kondisi juang  bagi berlangsungnya penyelenggaraan upaya pembelaan negara.
Unsur terakhir adalah pengakuan dari negara lain. Realisasi dari adanya pengakuan dari negara lain  diantaranya  diwujudkan dalam bentuk kerjasama dalam berbagai aspek / bidang kehidupan termasuk bidang pertahanan dan keamanan Negara. Kerjasama Internasional khususnya di bidang pertahanan merupakan salah satu upaya mempertahankan negara Republik Indonesia yang tidak lain merupakan upaya untuk membela negara dari berbagai ancaman yang datang dari luar dan dalam negeri. Keterlibatan Indonesia secara aktif dalam menjamin stabilitas dan perdamaian dunia telah ditunjukkan melalui pengiriman pasukan perdamaian ke sejumlah negara di dunia yang dilanda konflik. Keterlibatan TNI dalam pasukan PBB telah dimulai sejak tahun 1957 dengan mengirimkan Kontingen Garuda (KONGA - I) ke Mesir dengan kekuatan 559 pasukan. 
Selain meiliki unsur yang diuraikan di atas, negara-negara memiliki sifat-sifat khusus.Negara merupakan satu-satunya organisasi yang memiliki kedaulatan atau kekuasaan tertinggi. Negara mempunyai sifat-sifat khusus, yakni.

1.    Memaksa
Negara memiliki kekuasaan memaksa agar peraturan perundangundangan ditaati sehingga ketertiban dalam masyarakat terjamin dan anarki atau kekacauan dapat dicegah.

2.    Monopoli
Negara memiliki monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dan masyarakat.

3.    Mencakup Semua
Menyeluruh bermakna mencakup semua. Maksudnya, peraturan perundang-undangan yang dibuat negara berlaku untuk semua warga negara tanpa terkecuali.

3. Sejarah perjuangan mempertahankan kemerdekaan

Dilihat dari aspek sejarah perjuangan bangsa, masyarakat  Indonesia telah membuktikan dirinya yang selalu berpartisipasi dan manunggal dengan aparat pertahanan dan keamanan dalam membela dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Pembinaan rasa kebangsaan itu telah dirintis sejak kebangkitan nasional tahun 1908 yang kemudian dipertegas pada tahun 1928, dan akhirnya  diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945.
Partisipasi warganegara dalam pembelaan negara dapat dilihat dengan dibentuknya berbagai organisasi rakyat untuk pembelaan negara seperti kelaskaran, barisan cadangan, pasukan gerilya desa (pager desa), mobilsasi pelajar (mobpel), organisasi keamanan desa (OKD), organisasi perlawanan rakyat (OPR), dan pembentukan Hansip, Wanra, dan Kamra. Hal ini menunjukkan bahwa keikutsertaan segenap warga negara dalam pembelaan negara merupakan panggilan sejarah yang wajib dilakukan oleh kita semua sebagai generasi penerus bangsa, sebagai pemilik negara, dan sebagai bagian dari negara. Camkan ucapan  John F. Kennedy di bawah ini.

JANGAN TANYAKAN APA YANG TELAH DIBERIKAN NEGARA KEPADA MU, TAPI TANYAKANLAH APA YANG TELAH KAMU BERIKAN KEPADA NEGARA

Tugas Kelompok:
 Diskusikan dan presentasikan bagaimana komentar kalian terhadap ucapan tersebut apakah masih relevan dengan keadaan sekarang? Kemukakan  contoh-contoh sikap dan perbuatan yang mengutamakan kepentingan negara dan contoh yang mengutamakan kepentingan pribadi/ golongan? Jawaban hasil diskusi dan analisis kalian, tuliskan  dalam tabel di bawah ini.
Contoh perbuatan yang mengutamakan  Kepentingan negara
Contoh perbuatan yang mengutama-kan  Kepentingan pribadi/ golongan

  1. .........................................
  2. ........................................
  3. ........................................
  4. .........................................
  5. .........................................
  6. dst.


  1. ............................................
  2. .............................................
  3. .............................................
  4. .............................................
  5. .............................................
  6. dst.


       Negara  Indonesia yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945  bertekad bulat untuk membela, mempertahankan dan menegakkan kemerdekaan, serta kedaulatan negara dan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.  Tekad tersebut kemudian dinyatakan dengan tegas dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 bahwa “negara melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Kata-kata “segenap bangsa” dapat diartikan seluruh warga negara Indonesia yang meliputi rakyat dan pemerintah. Sedangkan “tumpah darah Indonesia” dapat dimaknai sebagai tanah air (wilayah) Indonesia. 

4.  Perundang-Undangan tentang Kewajiban Membela Negara 

       Dilihat dari perundang-undangan, kewajiban membela negara  dapat ditelusuri dari ketentuan dalam UUD l945 dan undang-undang nomor 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara. Dalam UUD 1945 Pasal 30 ayat 1  ditegaskan bahwa “ tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”. Sedangkan dalam ayat 2 disebutkan bahwa “ usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”. 
Berdasarkan UUD 1945 Pasal 30 ayat (1) dan (2) tersebut, ada beberapa hal yang mesti kita pahami yaitu 1) keikutsertaan warga negara dalam pertahanan dan keamanan negara merupakan hak dan kewajiban; 2)  pertahanan dan keamanan negara menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta; 3) kekuatan utama dalam sistem pertahanan adalah TNI, sedangkan dalam sistem keamanan adalah POLRI; 4) kedudukan rakyat dalam pertahanan dan keamanan  sebagai kekuatan pendukung.
Konsep yang diatur dalam Pasal 30 tersebut adalah konsep pertahanan dan kemanan negara. Sedangkan konsep bela negara diatur dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 3 bahwa “ Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.  Ikut serta pembelaan negara tersebut diwujudkan dalam kegiatan penyelenggaraan pertahanan negara, sebagaimana ditegaskan dalam UU No.3 tahun 2002 Pasal 9 ayat (1) bahwa “ Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara”.  Kemudian  dalam UU RI nomor 3 tahun 2002 bagian menimbang huruf (c) ditegaskan antara lain ”dalam penyelenggaraan pertahanan negara setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara...”. 

         Sedangkan pertahanan negara adalah segala usaha untuk memepertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara (Pasal  1 ayat (1) UU Nomor 3 tahun 2002). Dengan demikian, jelaslah bahwa keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara diwujudkan dalam keikutsertaannya pada segala usaha untuk memepertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
 Kata “wajib” yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 3 dan undang-undang nomor 3 tahun 2002 Pasal 9 ayat 1  mengandung makna bahwa  setiap warga negara, dalam keadaan tertentu dapat dipaksakan oleh negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Namun demikian, di negara kita sampai saat ini belum ada keharusan untuk mengikuti wajib militer (secara masal) bagi segenap warga negara Indonesia seperti diberlakukan di beberapa negara lain. Sekalipun  demikian, adakalanya orang-orang yang memiliki keahlian tertentu (biasanya sarjana) yang dibutuhkan negara dapat diminta oleh negara untuk mengikuti tes  seleksi penerimaan anggota TNI sekalipun orang tersebut tidak pernah mendaftarkan diri.
Mungkin kalian masih ingat sang petinju legendaris Muhammad Ali (AS) pernah dipaksa masuk penjara karena menolak mengikuti wajib militer di negaranya. Artinya,  ikut serta dalam pembelaan negara merupakan kewajiban setiap warga negara  dan apabila menolak kewajiban itu akan mendapat sanksi.
Masalahnya, bolehkah negara (pemerintah) memaksa warga negara? Hal ini dibenarkan karena negara diberi tugas untuk menjalankan fungsi-fungsi  yang diembannya dalam rangka mewujudkan tujuan negara yang telah ditetapkan. Selain itu, negara berwenang memaksa karena memang negara memiliki sifat khusus yang dikenal dengan sifat hakekat negara, yaitu sifat memaksa, monopoli, dan mencakup semua. (H.J. Laski, 1966).
Sifat memaksa  yang berarti bahwa negara mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara legal. Untuk mengefektifkan sifat memaksa ini negara memiliki alat-alat negara seperti polisi dan tentara. Laski berpendapat bahwa sifat hakikat dari negara terletak dalam kekuasaanya untuk memaksakan kaidah-kaidah yang telah ditetapkan negara kepada setiap orang yang hidup dalam lingkungan perbatasannnya. Misalnya : negara mewajibkan setiap warga negara untuk membayar pajak dan mentaati  peraturan yang berlaku.
 Sifat monopoli  yang berarti bahwa negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Untuk mencapai tujuan ini, negara dapat melarang suatu organisasi politik tertentu berkembang atau menyebar di wilayah negara tersebut. Contoh: di negara kita melalui ketetapan MPRS nomor XXV/MPRS/1966  melarang organisasi PKI berkembang di seluruh wilayah negara republik Indonesia.
   Sifat mencakup semua  yang berarti bahwa seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali. Hal ini berarti semua orang dan semua anggota negara harus taat dan patuh pada peraturan perundang-undangan “yang berlaku”. Misalnya, negara memerintahkan kepada semua orang untuk tidak mencuri atau membunuh, dan negara akan menghukum setiap orang yang melanggar perintah itu.  

B.  Bentuk-Bentuk Usaha Pembelaan Negara

1.   Bentuk Penyelenggaraan Usaha Pembelaan Negara

Persoalan kita sekarang adalah bagaimana wujud penyelenggaraan keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara?  Menurut Pasal 9 ayat (2) Undang-undang nomor 3 tahun 2002 tentang  Pertahanan Negara, keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui:
a. Pendidikan kewarganegaraan;
b. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib;
c.  Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara suka rela atau secara  wajib; dan
d. Pengabdian sesuai dengan profesi.
Berdasarkan ketentuan tersebut, siswa yang mengikuti mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan di sekolah dapat dikatakan telah ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

a. Pendidikan Kewarganegaraan

Salah satu materi/bahan kajian  yang wajib dimuat dalam kurikulum  pendidikan dasar dan menengah  serta pendidikan tinggi adalah Pendidikan Kewarganegaraan (Pasal 37 ayat (1) dan (2) UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional).  Persoalan yang hendak kita telusuri adalah mengapa upaya bela negara dapat diselenggarakan melalui pendidikan kewaganegaraan?
Dalam penjelasan Pasal 37 ayat (1) undang-undang  tersebut dijelaskan bahwa pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air. Dari uraian di atas, jelas bahwa pembentukan rasa kebangsaan dan cinta tanah air  peserta didik dapat dibina melalui pendidikan kewarganegaraan. 
Konsep rasa kebangsaan dan cinta tanah air sangat berkaitan dengan makna upaya bela negara. Perhatikan kalimat “ ..dijiwai oleh kecintaannya kepada negara kesatuan RI ..” pada definisi upaya bela negara yang telah diungkapkan di atas.  Kalimat kecintaan kepada negara kesatuan RI merupakan realisasi dari konsep nasionalisme (rasa kebangsaan) dan cinta tanah air (patriotisme).  Sedangkan kecintaan kepada tanah air dan kesadaran berbangsa merupakan ciri kesadaran dalam bela negara. Darmawan (2004) menegaskan bahwa konsep bela negara adalah konsepsi moral yang diimplementasikan dalam sikap, perilaku dan tindakan warga negara yang dilandasi oleh : cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, keyakinan kepada Pancasila sebagai ideologi negara, dan kerelaan berkorban untuk bangsa dan negara Indonesia. Dengan demikian, dalam kaitannya dengan bela negara, pendidikan kewarganegaraan  merupakan wahana untuk membina kesadaran peserta didik ikut serta dalam pembelaan negara.
Selain itu, dapat kita lihat dengan menelusuri ketentuan  yuridis penjelasan Pasal 9 ayat 2 (huruf a) UU nomor 3 tahun 2002  yang berbunyi  “dalam pendidikan kewarganegaraan sudah tercakup pemahaman tentang kesadaran bela negara.”  Hal ini bermakna bahwa salah satu cara untuk memperoleh pemahaman tentang kesadaran bela negara dapat ditempuh dengan mengikuti pendidikan kewarganegaraan.
Darmawan (2004) menegaskan bahwa pendidikan kewarganegaraan, di samping mengajarkan hak dan kewajiban warga negara, sudah tercakup di dalamnya pemahaman tentang kesadaran bela negara untuk pertahanan negara. Kemudian beliau menegaskan bahwa kewajiban memuat pendidikan kewarganegaraan dalam kurikulum pendidikan dasar, menengah dan tinggi merupakan wujud dari keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara dalam rangka  penyelenggaraan Pertahanan Negara.
Dengan demikian, pembinaan kesadaran bela negara melalui pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membina dan meningkatkan  upaya pertahanan negara. Malik Fajar (2004) menegaskan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan mendapat tugas untuk menanamkan komitmen kebangsaan, termasuk mengembangkan nilai dan perilaku demokratis dan bertanggung jawab sebagai warga negara Indonesia.
Berdasarkan uraian di atas, diskusikan hal-al berikut. Melalui apa saja pembinaan kesadaran bela negara ditanamkan kepada siswa dan mahasiswa? Mengapa demikian? Dan apakah kesadaran bela negara kalian dapat tumbuh melalui pendidikan kewarganegaraan?

 b. Pelatihan Dasar Kemiliteran

     Selain TNI, salah satu komponen warga negara yang mendapat pelatihan dasar militer adalah unsur mahasiswa yang tersusun dalam organisasi Resimen Mahasiswa (Menwa).  Memasuki organisasi resimen mahasiswa merupakan hak bagi setiap mahasiswa, namun setelah memasuki organisasi tersebut mereka harus mengikuti latihan dasar kemiliteran.  Saat ini jumlah resimen Mahasiswa  sekitar 25.000 orang dan alumni resimen mahasiswa sekitar 62.000 orang (Dephan, 2003). Anggota resimen mahasiswa tersebut merupakan komponen bangsa yang telah memiliki pemahaman dasar-dasar kemiliteran dan bisa didayagunakan dalam kegiatan pembelaan terhadap negara. Kegiatan yang perlu dilakukan sekarang adalah mengamati kegiatan Resimen Mahasiswa dan mewawancarai anggotanya berkaitan dengan materi pembinaan dan persepsi mereka tentang kesadaran bela negara.

c. Pengabdian sebagai Prajurit TNI

Sejalan dengan tuntutan reformasi, maka dewasa ini telah terjadi perubahan paradigma dalam sistem ketatanegaraan khususnya yang menyangkut pemisahan peran dan fungsi TNI dan POLRI.  POLRI merupakan alat negara yang berperan dalam memelihra keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Sedangkan TNI berperan sebagai alat pertahanan negara kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian, POLRI berperan dalam bidang keamanan negara, sedangkan TNI berperan dalam bidang pertahanan negara.
Dalam upaya pembelaan negara, peranan TNI sebagai alat pertahanan negara sangat penting dan strategis karena TNI memiliki tugas  untuk:
a.     mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah;
b.     melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa;
c.      melaksanakan operasi militer selain perang;
d.     ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional. (Pasal 10 ayat 3 UU nomor 3 tahun 2002).
Berdasarkan uraian tersebut, jelaslah bahwa TNI merupakan komponen utama dalam pertahanan negara. Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara (Pasal  1 ayat 1 UU nomor 3 tahun 2002). Sedangkan ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Gambar di bawah ini merupakan salah satu bukti upaya bela negara yang dilakukan TNI dalam menghadapi berbagai ancaman.
Jika demikian, apakah hanya TNI yang memiliki tugas menghadapi berbagai ancaman ?  Hal ini tergantung pada jenis ancaman yang dihadapi. Jika jenis ancaman yang dihadapi berbentuk ancaman militer, maka Tentara Nasional Indonesia ditempatkan sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung. Sedangkan apabila yang dihadapi ancaman non-militer, maka unsur utamanya adalah lembaga pemerintah di luar bidang pertahahan sesuai dengan bentuk dan sifat  ancaman yang dihadapi dengan didukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa.
Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.  Sedangkan ancaman non-militer adalah ancaman yang tidak menggunakan kekuatan senjata tetapi jika dibiarkan akan membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. 
Menurut penjelasan undang-undang nomor 3 tahun 2002, ancaman militer dapat berbentuk antara lain:
  1. agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa;
  2.  pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh negara lain, baik menggunakan kapal maupun pesawat non komersial
  3. spionase yang dilakukan oleh negara lain untuk mencari dan mendapatkan rahasia militer
  4. sabotase untuk merusak instalasi penting militer dan obyek vital nasional yang membayakan keselamatan bangsa
  5. aksi teror  bersenjata yang dilakukan oleh jaringan terorisme internasional atau bekerja sama dengan  teorisme dalam negeri.
  6. Pemberontakan bersenjata
  7. Perang saudara yang terjadi antara kelompok masyarakat bersenjata dengan kelompok masyarakat bersenjata lainnya. 
       Kemudian dalam Departemen Pertahanan ( 2003) diungkapkan bahwa Tentara Nasiomal Indonesia  merupakan  salah satu kekuatan nasional negara ( Instrument of national power ), disiapkan untuk menghadapi ancaman yang berbentuk kekuatan militer. Dalam tugasnya, TNI melaksanakan Operasi Militer Perang ( OMP ) dan Operasi Militer Selain Perang ( OMSP ). OMP adalah Operasi militer dalam menghadapi kekuatan militer negara lawan, baik berupa invasi, agresi, maupun infiltrasi. Sedangkan OMSP adalah Operasi militer yang dilaksanakan bukan dalam rangka perang dengan negara lain, tetapi untuk tugas - tugas lain seperti melawan pemberontakan bersenjata gerakan separatis ( counter insurgency ), tugas mengatasi kejahatan lintas negara, tugas bantuan, tugas kemanusiaan, dan tugas perdamaian. Gambar di bawah ini merupakan contoh partisipasi TNI dalam kegiatan selain perang.
Dilihat dari sifatnya,  ancaman keamanan dapat dibedakan atas ancaman yang bersifat tradisional dan non-tradisonal (Departemen Pertahanan, 2003).  Ancaman tradisional yaitu ancaman yang berbentuk kekuatan militer negara lain berupa agresi atau invasi yang membahayakan kemerdekaan, kedaulatan dan keutuhan wilayah negara kesatuan Republik Indonesia.
Sedangkan ancaman yang bersifat non-tradisional  yaitu  yang dilakukan oleh aktor non - negara.berupa aksi teror, perompakan dan pembajakan, penyelundupan, imigrasi gelap, perdagangan narkotik dan obat obat terlarang, penangkapan ikan secara ilegal, serta pencurian kekayaan.
Perbedaan sifat ancaman tersebut akan mempengaruhi terhadap  besar kecilnya peranan TNI dan warga negara non-TNI dalam keikutsertaan membela negara. Dalam menanggulangi ancaman tradisional, peranan TNI untuk menunaikan kewajiban membela negara sangat dominan, sedangkan kewajiban warga negara lainnya hanya sebagai pendukung.
 Hal ini berberda jika  ancaman yang dihadapi bersifat non-militer (non tradisional) seperti perdagangan narkotik dan obat terlarang lainnya. Dalam ancaman jenis ini segenap warga negara memiliki peranan penting untuk menunaikan kewajiban dalam pembelaan negara sesuai kedudukan dan profesinya masing-masing.  Misalnya seorang siswa atau guru dan warga negara lainnya berkewajiban untuk melaporkan perdagangan narkotik dan obat terlarang lainnya jika dia mengetahui hal tersebut. Sedangkan polisi berkewajiban untuk melakukan penyeledikan dan penyidikan terhadap pelaku kasus tersebut. Demikian pula jaksa dan hakim masing-masing berkewajiban melakukan proses peradilan terhadap pelaku kasus itu. Sedangkan TNI  dalam hal ini tidak memiliki kewenangan untuk turut serta menangani permasalahan tersebut.
Pertanyaannya, apakah ancaman non tradisional dapat membahayakan negara dan harus melibatkan militer? Ancaman non tradisional  mungkin pada awalnya merupakan ancaman terhadap keamanan dan ketertiban publik yang bisa diatasi oleh Polisi. Namun pada tingkat (eskalasi) tertentu, ancaman dapat berkembang sampai pada taraf yang membahayakan keselamatan bangsa, sehingga diperlukan kehadiran kekuatan militer untuk menjalankan tugas OMSP. Dengan demikian, ada keterkaitan dan kesinambungan antara tugas TNI dan POLRI sesuai dengan tingkat dan jenis ancaman yang dihadapi.
Gambar di atas menunjukkan bahwa kondisi atau status di suatu negara bisa dalam keadaan damai/tertib, konflik  intensitas rendah, darurat sipil, darurat militer, dan darurat perang. Keadaan tersebut dipengaruhi oleh tingkat ancaman yang dihadapi, sehingga akan melahirkan  keadaan aman, rawan, dan gawat. Status dan kondisi tersebut akan berpengaruh pada besar-kecilnya peranan POLRI dan TNI khususnya dalam melaksanakan tugas operasi militer selain perang. Hal ini menunjukkan bahwa terdapat keterkaitan antara TNI dan POLRI dalam menangani masalah pertahanan dan keamanan. 
Gambar 7 di atas, oleh Departemen Pertahanan disebutnya sebagai model  ”Keterlibatan TNI dalam Konteks Keamanan Nasional dihadapkan pada Eskalasi Ancaman. Model tersebut adalah sebuah model untuk memudahkan pemahaman tugas TNI dalam konteks operasi militer selain perang. Titik ekstrim paling kiri menunjukan kondisi ideal dimana relatif tidak ada ancaman, sehingga belum memerlukan kehadiran TNI. Pada kondisi dimana spektrum ancaman masih berupa tindak kejahatan (kriminal ) penanganan sepenuhnya merupakan kewenangan POLRI (Dephan, 2003).
Pernahkah kalian mendengar isitilah darurat sipil, darurat militer, dan darurat perang? Diskusikan dalam kelompok belajar mu perbedaan  ketiga status tersebut?  Sebagai rambu-rambu jawaban dapat dilihat dari aspek penguasanya dan hukum yang berlaku di daerah tersebut. Selanjutnya  diskusikan apa faktor penyebab daerah Nangro Aceh Darussalam (NAD) pernah berstatus darurat militer ?
        Jika membandingkan frekuensi ancaman tradisional dan non-tradisonal yang dihadapi bangsa kita saat ini,  ternyata ancaman yang bersifat non-tradisional lebih sering muncul dan sangat membahayakan keselamatan masyarakat terutama generasi muda sebagai penerus bangsa. Untuk mengatasi ancaman-ancaman tersebut diperlukan peran aktif segenap warga negara bersama-sama aparat atau instansi terkait.
Tugas kalian,  identifikasi beberapa ancaman non-tradisional (non-militer) yang pernah/sering  muncul di negara kita dan dianggap membahayakan  keselamatan dan ketentraman masyarakat dan bangsa. Kemudian diskusikan apa hak dan kewajiban Kalian dalam menghadapi ancaman non-tradisional tersebut, lalu tuliskan jawabannya dalam tabel di bawah ini dan jika memungkinkan  dapat dijadikan bahan diskusi kelas.
Hak dan Kewajiban dalam menghadapi Ancaman Non-Tradisional
JENIS ANCAMAN
NON-TRADISIONAL
HAK YANG DIMILIKI
KEWAJIBAN

1.    ...........................

2.    ...........................

3.     ..........................

4.     ..........................
5.     ..........................


........................................
........................................
........................................
..........................................
........................................
..........................................
..........................................
.........................................

........................................
........................................
........................................
..........................................
........................................
..........................................
..........................................
.........................................
Sering munculnya ancaman-ancaman non-tradisonal baik yang bersifat lintas negara maupun yang timbul di dalam negeri  tidak terlepas dari pengaruh globalisasi yang berkembang pesat sekarang ini. Munculnya masyarakat global dengan segala implikasinya ikut  mempengaruhi perubahan pada situasi keamanan dunia dengan munculnya isu-isu keamanan baru.
Isu-isu keamanan yang dimasa lalu lebih menonjolkan aspek geopolitik dan geostrategi, seperti pengembangan kekuatan militer dan senjata strategi,  mulai bergeser ke arah isu-isu keamanan seperti terorisme, perampokan dan pembajakan, penyelundupan dan bentuk-bentuk kejahatan lainnya.
Dephan (2003) memperkirakan ancaman dan gangguan terhadap kepentingan pertahanan  negara Indonesia dimasa datang, meliputi :
  • Terorisme internasional yang memiliki jaringan lintas negara dan timbul di dalam negera
  •  Gerakan separatis yang berusaha memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia terutama gerakan separatis bersenjata yang mengancam kedaulatan dan keutuhan wilayah Indonesia
  • Aksi radikalisme yang berlatar belakang primordial etnis, ras dan agama serta ideologi di luar Pancasila, baik berdiri sendiri maupun memiliki keterkaitan dengan kekuatan-kekuatan di luar negeri.
  • Konflik komunal,  kendatipun bersumber pada masalah sosial ekonomi, namun dapat berkembang menjadi konflik antar suku, agama maupun ras/keturunan dalam skala yang luas.
  • Kejahatan lintas negara,  seperti penyelundupan barang,  senjata, amunisi dan bahan peledak, penyelundupan manusia, narkoba, dan bentuk-bentuk kejahatan  terorganisasi lainnya.
  • Kegiatan  imigrasi gelap yang menjadikan Indonesia sebagai tujuan maupun batu loncatan ke negara lain.
  • Gangguan keamanan laut seperti pembajakan/perompakan, penangkapan ikan secara ilegal, pencemaran dan perusakan ekosistem.
  • Gangguan keamanan udara seperti pembajakan udara, pelanggaran wilayah udara,  dan terorisme melalui sarana transportasi udar
  • Perusakan lingkungan seperti pembakaran hutan, perambahan hutan ilegal, pembuangan limbah bahan beracun dan berbahaya.
  • Bencana alam dan dampaknya terhadap keselamatan bangsa.
d. Pengabdian sesuai dengan Profesi

Yang dimaksud pengabdian sesuai profesi adalah pengabdian warga negara yang mempunyai profesi tertentu untuk kepentingan pertahanan negara termasuk dalam menanggulangi dan/atau memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam, atau bencana lainnya (penjelasan Undang-undang nomor 3 tahun 2002). Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat diidentifikasi beberapa profesi tersebut  terutama yang berkaitan dengan kegiatan menanggulangi dan/atau memperkecil  akibat perang, bencana alam atau  bencana lainnya yaitu antara lain petugas Palang Merah Indonesia, para  medis,   tim SAR,  POLRI, dan  petugas bantuan sosial. 
Pada masa berlakunya  undang-undang nomor 20 tahun 1982, terdapat organisasi yang disebut perlindungan masyarakat secara sukarela, yang berfungsi menanggulangi akibat bencana perang, bencana alam atau bencana lainnya maupun memperkecil akibat malapetaka yang menimbulkan kerugian jiwa dan harta benda. Keanggotaan perlindungan masyarakat (Linmas) tersebut merupakan salah satu wujud penyelengaraan  upaya bela negara.
Dengan demikian, warga negara yang berprofesi para medis, tim SAR, PMI, POLRI, petugas bantuan sosial, dan Linmas memiliki hak dan kewajiban ikut serta  dalam upaya bela negara sesuai dengan tugas keprofesiannya masing-masing.  Kelompok masyarakat yang mempunyai profesi seperti itu seringkali berpartisipasi dalam menanggulangi dan membantu masyarakat yang terkena musibah bencana alam yang sering terjadi di wilayah negara kita.
Berdasarkan uraian di atas, jelaslah bahwa setiap warga negara sesuai dengan kedudukan dan perannya masing-masing memiliki hak dan kewajiban untuk membela negara. Siswa dan mahasiswa ikut serta membela negara melalui pendidikan kewarganegaraan;  anggota resimen mahasiswa melalui pelatihan dasar kemiliteran; TNI dalam menanggulangi ancaman militer dan non-militer tertentu; POLRI termasuk warga sipil lainnya dalam menangulangi ancaman non- militer; dan kelompok profesi tertentu dapat ikut serta membela negara sesuai dengan profesinya masing-masing.

C.  Peran Serta dalam Usaha Pembelaan Negara
1.  Contoh Tindakan Upaya Membela  Negara

Keikutsertaan setiap warga negara dalam upaya membela negara bukan hanya merupakan hak tetapi juga kewajiban yang harus dipenuhi.Tingkatan kewajiban tersebut bervariasi sesuai dengan kedudukan dan tugas  masing-masing. Uraian berikut akan disajikan contoh-contoh tindakan upaya membela negara dari masing-masing komponen bangsa.
Upaya membela negara yang paling nampak diperankan oleh TNI sejak perang kemerdekaan sampai masa reformasi saat ini. Contoh-contoh tindakan upaya membela negara yang dilakukan TNI antara lain menghadapi ancaman agresi Belanda, menghadapi ancaman gerakan federalis dan separatis APRA, RMS, PRRI/PERMESTA, Papua merdeka, separatis Aceh (GSA), melawan PKI, DI/TII dan sebagainya. Demikian pula  POLRI telah melakukan upaya membela negara terutama yang berkaitan dengan ancaman yang menggangu keamanan dan ketertiban masyarakat  seperti kerusuhan, penyalahgunaan narkotika, konflik komunal, dan sebagainya. Hal-hal tersebut jika dibiarkan akan menggangu keselamatan bangsa dan negara. Selanjutnya dipersilakan untuk mencari contoh-contoh lain yang telah diabdikan kepada nusa dan bangsa oleh TNI dan POLRI.
     Sekarang mari kita kaji contoh-contoh tindakan yang menunjukkan upaya membela negara yang dilakukan warga negara selain TNI dan POLRI. Dilihat dari aspek historis perjuangan bangsa kita,  terdapat beberapa contoh tindakan upaya pembelaan negara yang dilakukan komponen rakyat diantaranya:
  1. Kelaskaran yang kemudian dikembangkan menjadi barisan cadangan  pada periode perang kemerdekaan ke -I
  2. Pada periode perang kemerdekaan ke-II ada organisasi Pasukan Gerilya Desa (Pager Desa) termasuk mobilisasi pelajar (Mobpel) sebagai bentuk perkembangan dari barisan cadangan;
  3. Pada tahun 1958 – 1960 muncul oganisasi Keamanan Desa  (OKD) dan Organisasi Perlawanan Rakyat (OPR) yang merupakan bentuk kelanjutan Pager Desa;
  4. Pada tahun 1961 dibentuk Pertahanan sipil, perlawanan rakyat, Keamanan rakyat sebagai bentuk  penyempurnaan dari OKD/ OPR
  5. Perwira Cadangan yang dibentuk sejak tahun 1963.
  6. Kemudian berdasarkan UU No.20 tahun 1982 ada organisasi yang disebut   Rakyat Terlatih dan anggota Perlindungan Masyarakat.
Selain itu, terdapat pula tindakan upaya membela negara yang dilakukan secara berencana   melalui organisasi profesi, seperti  antara lain Tim SAR untuk mencari dan menolong korban bencara alam, PMI,  dan para medis. Demikian pula menteri luar negeri dan utusannya yang memperjuangkan kasus Sipadan dan Ligitan merupakan contoh tindakan membela negara (keutuhan dan kedaulatan negara).
Selain melalui kegiatan organisasi profesi, tindakan upaya membela negara dapat dilakukan melalui sekolah (khususnya melalui PKN )  misalnya pembinaan sikap dan prilaku nasionalisme, patriotisme, dan membela kebenaran dan keyakinan pada Pancasila dan UUD 1945.  Apakah seorang siswa  yang memprotes atau melakukan tindakan tertentu terhadap  orang yang  merobek bendera merah putih merupakan tindakan upaya membela negara?  mengapa ? Diskusikan beberapa contoh tindakan upaya bela negara yang dapat dilakukan siswa dan masyarakat? Untuk memudahkan, rumuskan  dalam bentuk tabel seperti berikut.
Tabel 2 Contoh upaya Bela Negara yang dapat dilakukan siswa dan masyarakat
SISWA

MASYARAKAT

1. ...............................................
2.  ..............................................
3.  .............................................
dan seterusnya.


1. ..............................................
2.  .............................................
3.  ............................................
dan seterusnya.
Demikianlah beberapa contoh sederhana yang menunjukkan tindakan upaya bela negara. Tentu saja masih banyak contoh lain. Silakan mencari contoh lain terutama yang berkaitan dengan ancaman non-tradisional (non-militer) yang dihadapi bangsa dan negara kita saat ini.

2.  Partisipasi dalam usaha pembelaan negara di  Lingkungan

Undang-undang nomor 3 tahun 2002 menegaskan bahwa  pertahanan negara berfungsi untuk mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilayah negara kesatuan kesatuan republik Indonesia sebagai satu kesatuan(Pasal 5)   Sedangkan yang dimaksud dengan seluruh wilayah negara kesatuan republik Indonesia sebagai satu kesatuan pertahanan adalah bahwa ancaman terhadap sebagian wilayah merupakan ancaman terhadap seluruh wilayah dan menjadi tanggung jawab segenap bangsa.
Merujuk ketentuan tersebut, maka keikutsertaan segenap warga negara dalam upaya pembelaan negara bukan hanya dalam lingkup nasional, tetapi juga dalam lingkungan terdekat dimana kita berdomisili.  Artinya menjaga keutuhan wilayah lingkungan kita tidak dapat dipisahkan dari keutuhan wilayah negara secara keseluruhan. (ingat konsep/prinsip Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional).
Persoalannya, siapa yang mesti berpartisipasi dalam usaha pembelaan negara di lingkungannya? dan bagaimana bentuk partisipasi yang dapat dilakukannya?
     Pada dasarnya setiap orang mempunyai kewajiban untuk menjaga keutuhan dan keamanan  serta ketertiban wilayah sekitarnya mulai dari lingkungan rumah sendiri,  lingkungan masyarakat sekitar, sampai  lingkungan wilayah yang lebih luas. 
Seorang siswa SD dan SLTP misalnya, mempunyai kewajiban untuk ikut serta menjaga rumahnya dari gangguan binatang, manusia, dan bencana. Sedangkan orang dewasa selain mempunyai kewajiban menjaga rumahnya juga berkewajiban untuk menjaga keutuhan, keamanan dan ketertiban lingkungan sekitarnya.
Adapun bentuk partisipasi warga masyarakat dalam menjaga lingkungannya antara lain melalui kegiatan sistem keamanan lingkungan (Siskamling), ikut serta menanggulangi  akibat bencana alam,   ikut serta mengatasi kerusuhan masal, dan konflik komunal.
Dalam masyarakat kita terdapat  organisasi yang berkaitan dengan keselamatan masyarakat yaitu Perlindungan Masyarakat (Linmas). Linmas mempunyai fungsi untuk  menanggulangi akibat bencana perang, bencana alam atau bencana lainnya maupun memperkecil akibat malapetaka yang menimbulkan kerugian jiwa dan harta benda.
Selain itu terdapat pula organisasi rakyat yang disebut Keamanan Rakyat (Kamra), Perlawanan  Rakyat (Wanra), dan Pertahanan Sipil (Hansip). Keamanan rakyat merupakan bentuk partisipasi rakyat langsung dalam bidang keamanan dan ketertiban masyarakat. Sedangkan Wanra merupakan bentuk partisipasi rakyat langsung dalam bidang pertahanan. Kemudian Hansip merupakan kekuatan rakyat yang merupakan kekuatan pokok unsur-unsur perlindungan masyarakat dimanfaatkan dalam menghadapi bencana akibat perang dan bencana alam serta menjadi sumber cadangan nasional untuk menghadapi keadaan luar biasa.
Perhatikan gambar di bawah ini. Apakah aktivitas mereka dapat dikatakan bentuk partisipasi dalam upaya bela negara? mengapa?  Sebutkan pula contoh-contoh tindakan upaya bela negara yang dilakukan oleh organisasi masyarakat sekitar kalian?
Di daerah Bali terdapat lembaga atau organisasi keamanan yang dibentuk berdasarkan adat yang dikenal dengan nama Pecalang. Pecalang memiliki kewibawaan dan sangat berperan dalam menjaga keamanan di lingkungan setempat.
Partisipasi dan kegiatan–kegiatan tersebut  merupakan upaya untuk menjaga dan melindungi keutuhan lingkungan dan keselamatan warga masyarakat dari segala bentuk ancaman, yang tidak lain merupakan tujuan pertahanan negara. Sedangkan  partisipasi dalam penyelenggaraan pertahanan negara dapat diwujudkan dalam tindakan upaya bela negara. Dengan demikian, partisipasi warga negara dalam membela lingkungan tidak lain merupakan bagian dari  upaya dalam pembelaan terhadap negara.
Salah satu sasaran yang mesti dibela oleh setiap warga negara adalah wilayah negara.  Wilayah negara (teritorial) merupakan wadah, alat, dan kondisi juang   bagi berlangsungnya penyelenggaraan upaya bela negara. Setiap warga negara mempunyai kewajiban untuk menjaga keutuhan wilayah negara  sesuai dengan posisi dan kemampuannya masing-masing. Kalian sebagai siswa SMP berkewajiban untuk ikut serta menjaga keamanan lingkungan tempat tinggal dan sekolahnya masing-masing dari berbagai ancaman dan gangguan yang dihadapi..

sekian dan terimah kasih buat saudara yan sudah membaca semoga in bermanfaat bagi saudara saudara sekalian... Alexander umbu goda mengucapkan selamat membaca semoga berguna bagi saudara dan semuanya.
salam..............



Tentang Demokrasi PPKN

28 Agustus 2014
Penulis  : Alexander Umbu Goda
Topik    : Tentang Demokrasi PPKN
Sumber :  Materi Pembelajaran Alexander Umbu Goda saat SMP dan SMK
Bukti     : Ada ( berupa Buku ringkasan catatan dari SMP Kelas 1 S/D SMK dan AKADEMI TEOLOGIA
=========================================================================

Sebuah Negara dikatakan demokrasi apabilah memiliki ciri cir sebagai berikut :
  • Negara Berdasarkan hukum
  • Adanya Pelaksanaan pemilu
  • Adanya partisipasi masyarakat / Rakyat
  • Adanya jaminan atas HAM
  • Kontrol efektif terhadap pemerintah melalui BPD 
Demokrasi pancasila adalah demokrasi kerakyatan yang dilandasi oleh nilai nilai luhur pancasila . demokrasi negara indonesia memiliki ciri ciri sebagai berikut :
  1. Adanya jaminan HAM yang diatur dalam UUD 1945 BAB X a Pasal 28 A s/d 20 J.
  2. Adanya pemilu sebagai partisipasi rakyat.
  3. Memilih Badan perwakilan rakyat seperti DPR, MPR, DPRD, dan Presiden.
Negara OTDA ( Otonomi daerah ) diwilaya indonesia karena wilaya lain tidak mudah dijangkau oleh pemerintah Pusat . NKRI dapat di bedahkan menjadi dua yaitu : Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi / secara langsung dilaksanakan oleh pemerintah pusat. yang kedua adalah sistem desentralisasi yakni kekuasaan yang di berikan keepada daerah Otonom untuk mengurus rumah tangga daerahnya sendiri . 
Tujuan Negara Indonesia yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945  paragraf ke 4 adalah :
  1. melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh Tumpah darah indonesia.
  2. mewujudkan kesejatraan Umum.
  3. mencerdaskan kehidupan Bangsa.
  4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian Abadi dan keadilan sosial. 
Adapun juga tercantum tujuan negara secara Umum adalah sebagai Berikut :
  • Untuk memperluas kekuasaan semata.
  • menyelenggarakan ketertiban Umum.
  • Mencapai kesejatraan Umum.  
HAM Adalah : Hak yang diperoleh manusia sebagai Kodrat Ilahi
OTDA : adalah suatu daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus Rumah tangga daerahnya sendiri berdasarkan peraturan Perundang undangan yang berlaku.
Lanjutkan ..............di Pembelaan Negara......

Foto Terbaru Alexander Umbu Goda kamis 28 agustus 2014

 Foto terbaru Alexander Umbu Goda
Inilah suasana tempat saya bekerja semenjak desember 2012 sampai dengan saat ini 28 agustus 2014
























Tujuan Pembentukan Partai Politik

 27 Agustus 2014
Penulis    : Alexander Umbu Goda
Topic      : Tujuan Pembentukan Partai Politik
Bukti       : Ada 
Sumber   : Materi Pembelajaran Alexander semenjak SMP dan SMK
========================================================================  
           Kesatuan yang dimaksudkan dapat berupa negara atau masyarakat . Menurut Gabriel A. Almond bahwa sistem politik adalah organisasi melalui makna masyarakat merumuskan dan berusaha mencapai Tujuan Tujuan Bersama membentuk partai politik adalah setiap Warga negara sesuai ketentuan Undang Undang '45 dan peraturan perundang undangan.
          Tujuan pembentukan partai politik adalah sebagai berikut :
  1. Mewujudkan cita cita nasional bangsa indonesia sebagaimana tercantum dalam pembukaan undang undang dasar 1945 paragraf ke -4
  2. Mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan pancasila 
  3. mewujudkan kesejatraan bagi seluru rakyat indonesia .
  4. memperjuangkan cita citanya dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. 
UUD 1945 pasal 28 berbunyi kemerdekaan berserikat, berkelompok mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang undang. Menurut RUSADI KARTAPERWIRA berbagai macam dan proses dari struktur dan fungsi yang bekerja dalam suatu unit kesatuan. 
      Lembaga Politik dibedahkan menjadi dua bagian yaitu lembaga Infrastruktur dan lembaga suprastruktur.  Suprastruktur yaitu lembaga lembaga politik yang berfungsi menjalankan mesin mesin politik formal/lembaga resmi pemerintah Negara. Infrastruktur adalah mesin politik informal yang berasal dari kekuatan  rill masyarakat dan media massa. PARTAI diartikan sebagai sekumpulan orang yang memiliki asas dan tujuan bersama  yang sama. Politik berasal dari kata Polis yang berarti Negara ( yunani ) 
      Hakekat partai Politik adalah serentetan peristiwa yang hubungannya satu sama lain didasarkan pada kekuasaan teknik menjalankan kekuasaan.
Dalam pasal 22E UUD 1945 diatur beberapa hal mengenai pemilu.
  1. Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. 
  2. Pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota DPR , DPD, Presiden dan DPRD.

HAKIKAT BUDAYA DEMOKRASI.
      
      Dinegara Kita indonesia budaya demokrasi selalu terkait dengan sistem politik yang berlaku yaitu demokrasi pancasila. Dalam kehidupan berpolitik dikenal budaya Politik  Partisipan  yang dilandasi oleh adanya anggota masyarakat yang aktif dalam kehidupan politik. 
      Budaya Politiki partisipan merupakan wujud dari dilaksanakanya budaya demokrasi dalam masyarakat. Budaya demokrasi adalah pelaksanaan pemerintahan dari Rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat . Sikap Perilakau budaya demokrasi adalah sebagai berikut : 
  1. Kemampuan berdemokrasi sebagaimana diatur dalam UUD 1945 pasal 28.
  2. Kemampuan berpartisipasi aktif dalam kehidupan politik.
  3. Mengetahui Hak dan kewajibanya .
  4. Belajar Bertanggungjawab.
  5. Memiliki Toleransi yang tinggih terhadap  perbedaan perbedaan pendapat.
  6. Berjiwah besar menerimah kelebihan orang lain dan berlapang dada menerimah kekalahan.
  7. Mengutamakan musyawarah dan mufakat demi kepentingan bersama,
  8. Menghargai pendapat orang lain  dan tidak memaksakan kehendakknya.
  9. Mengutamakan Kepentingan Bangsa dan Negara Daripada golongan ataupun pribadi.
Pelaksanaan Budaya Politik dari suatu masyarakat demokrasi menurut HENRY B.MOYO untuk menerapkan nilai nilai sebagai berikut.
  • Menyelesaikan perselisian dengan damai dan secacar melembaga.
  • Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah. 
  • Menyelenggarakan Pergantian pimpinan secara teratur.
  • Membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum .
Budaya demokrasi dalam kehidupan sehari hari.

Alat Alat kelengkapan MPR :
  1. Panitia AD HOC
  2. Badan Kehormatan
  3. Pimpinan.
Penyimpangan penyimpangan konstitusi pada masa orde baru adalah.
  1. campur tangan bitokrasi yang begitu besar dalam mempengaruhi pilihan rakyat.
  2. Panitia Pemiluh tidak independen / memihak salasatu konstentan.
  3. Perhitungan suara Tidak jujur.

sahabat sahabat tercinta untuk kelanjuatan pembahasan kita sampai disini dulu ya. untuk kelanjutannya saya Alexander Umbu Goda akan memaparkannya kepada saudara saudari. kiranya dapat berguna dan berfungsi bagi saudara saudari sekalian. Kiranya TUHAN memberkati kita semua.
salam
Alexander Umbu Goda.

Selasa, 26 Agustus 2014

SISTEM POLITIK ATAU SISTEM KEDAULATAN

27 agustus 2014

Penulis     : Alexander Umbu Goda
Topik     :SISTEM POLITIK ATAU SISTEM KEDAULATAN
Sumber  : Materi Pembelajaran Alexander Saat SMP dan SMK.
Bukti      : ada.
========================================================================
    Ciri ciri negara yang menganut asas sistem kedaulatan rakyat adalah sebagai berikut :

  • Melaksanakan Pemilu
  • Adanya lembaga DPR sebagai Badan majelis yang mewakili kehendak rakyat.
  • Kedaulatan dilaksanakan sesuai dengan UUD'45.
  • Susunan Keanggotaan Negara ditetapkan dalam peraturan perundang undangan.
Peraturan Perundan Undangan kedaulatan rakyat indonesia harus berdasarkan prinsip prinsip sebagai berikut : dan merupakan landasan Hukum :
  1. Pancasila sila ke-4
  2. UUD '45 pasal 1(2) Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD '45.
  3. UUD'45  Paragraf ke-4
Menurut rusadi kartaperwira berbagai macam  dan proses dari struktur dan fungsi yang bekerja dalam suatu unit atau kesatuan adalah pengertian sistem politik.

Untuk selanjutnya nantikan selanjutnya mengenai tujuan pembentukan kedaulatan rakyat..

KOSA KATA PPKN

27 agustus 2014
Penulis     : Alexander Umbu Goda
Topik      : Kosa Kata Kewarganegaraan
Sumber   : Materi Pembelajaran Alexander Saat SMP dan SMK.
Bukti       : ada.
========================================================================

KOSA KATA / GLOSARIUM


  • Akuntan Publik -> Ahli dibidang akuntansi yang terdaftar pada register negara yang mempunyai izin mentri keuangan untuk membuka kantor akuntan ( swasta ) yang bertugas memberikan layanan jasa akuntansi kepasa masyarakat pada pembayaran tertentu. 
  • Amandemen -> Usul Perubahan Undand Undang Yang dibicarakan mendatang
  • Aspirasi -> harapan dan Tujuan untuk keberhasilan dimasa mendatang.
  • audit -> Pemerikasaan pembukuan tentang keuangan secara berkala. 
  • Diskriminasi -> Perbedaan pelakuan terhadap sesama negara .
  • Filsuf -> ahli Filsafat - gender / jenis kelamin
  • Implikasi -> keterlibatan atau keadaan terlibat
  • kondusif -> Memberi peluang pada hasil yang diinginkan yang bersifat mendukung.
  • Konglomerat -> Penguasa Besar yang mempunyai Bunga perusahan atau anak perusahan.
  • Konstitusi -> UUD 1945
  • Manifesto -> Pernyataan terbuka tentang pandangan dan tujuan seseorang atau suatu kelompok.
  • Parlemen -> Badan yang terdiri atas wakil wakil rakyat yang dipilih dan bertanggungjawab atas perundang undangan dan Pengadilan anggaran keuangan Negara.
  • Politik -> segala urusan dan masalah dan tindakan mengenai pemerintahan Negara.
  • Reformasi -> Gerakan Pembaharuan
  • Revolusi -> Perubahan Ketatanegaraan.


PELOPOR PELOPOR TEORI KEDAULATAN

Berbicara mengenai Teori kedaulatan Rakyat Pasti anda bertanya siapa sih yang membuat teori teori kedaulatan itu sendri. Na untuk lebih Jelaskan saudara perhatikan dan simak dengan baik beberapa ahli yang mempelopori masing masing teori tersebut. Alexander Akan menjelaskannya satu persatu buat saudara. Yang Pertama Teori Kedaulatan TUHAN dipelopori oleh  Agustin , Thomas Quino, dan jelinti Heger.  Pelopor Teori Kedaulatan Rakyat adalah  Jhon cocke, montos jueleki, JJ Roseau .   Pelopor Teori Kedaulatan Hukum adalah Huge de Kopot, karabe, dan leoluguit.  Pelopor Teori Kedaulatan raja adalah  Jean Bodin dan Thomas hebes. Pelopor Teori Kedaulatan Naegara Adalah Paul Laband, George jtllinjc . 


Sekian dan terimah kasih Kepada saudara yang telah meluangkan waktu dan kesempatannya untuk membaca blog ini, semoga dapat berguna dan bermanfaat bagi anda sekalian. jika ada kesalahan penulisan dan pengejaan kata mohon maaf, saran dan Kritik saudara saya tungguh di kotak Komentar pada kotak di bawahnuya. 
Penulis : Alexander Umbu Goda.

PARTAI POLITIK

27 Agusrus 2014
write : Alexander Umbu Goda
Topik : Partai Politik
sumber : Materi Pembelajarn Alexander sejak SMP s/d SMK.
======================================================================

   Melalui Pemilu tahun 1955 terdapat 4 partai politik yang memperoleh suara terbesar . keempat partai itu adalah :
  1. MASYUMI ( 60 Kursi di DPR )
  2. PNI ( 58 Kursi di DPR )
  3. PNU ( 47 Kursi di DPR )
  4. PKI ( 37 kursi diDPR ) 
Dan pada masa inilah berlaku sistem demokrasi liberal.
         Pada masa demokrasi parlementer ini kemudian diakhiri dengan Dekrit Presiden pada tanggal 5 juli 1959 dan dimulailah dengan demokrasi terpimpin. akibat Partai politik pada masa masa demokrasi parlementer tumbuh begitu banyak partai politik hingga ada 9 partai yaitu :
  1. PNI
  2. PNU
  3. PKI
  4. PARTAI KHATOLIK
  5. PARTAI MURBA
  6. PSII
  7. PIPKI
  8. PARKINDO
  9. PERTI
Pada masa ini berakhir dengan adanya G 30 S PKI tahun 1965 selanjutnya masuklah ORDE BARU dengan sistem demokrasi pancasila, setelah pemilu tahun 2004 lolos 24 partai politik. 


PENYIMPANGAN PENYIMPANGAN YANG TERJADI DIINDONESIA
       Penyimpangan penyimpangan yang terjadi diindonsia adalah sebagai berikut :
  • Pada Tahun 1960 presiden membubarkan DPR karena tidak menyetujui RAPBN yang diajukan presiden atau pemerintah.
  • MPR sementara dengan ketetapan ketetapan no 1/MPR3/1960 menetapkan pidato presiden tanggal 17 agustus 1959 yang berjudul penemuan kembali revolusi kita sebagai GBHN yang bersifat tetap. 
  • MPRS mengankat Ir. Soekarno sebagai presiden seumur Hidup melalui TAP TAP MPRS NO III/MPRS/1963
  • Pimpinan lembaga negara dijadikan mentri mentri negara.
  • Pada masa orde baru merebahnya korupsi yang merugikan uang negara. kolusi yang merusak ketetapan hukum, adanya perlakuan istimewa terhadap teman teman kelompok dekat atau keluarga (Nepotisme) yang akhirnya melahirkan gerakan reformasi.
Untuk informasi lebih lanjutnya nantikan beberapa Kosa Kata yang mungkin bisa membantu anda untuk mengetahui kata kata dan penjelasan kata yang belum anda ketahui.. selamat membaca semoga berguna bagi anda semua. jangan lupa beri komentar dan saran serta pendapat anda apakah ini menarik, bagus dan pantas untuk di baca ditunggu ya. 
Alexander Umbu Goda.

Amandemen UUD 1945

selama Informasi mengenai Undang undang dasar tahun 1945 telah mengalami beberap amandmen atau perubahan berkali kali yaitu :
  1. Pertama : tanggal 19 oktober 1999
  2. Kedua : tanggal 18 agustus 2000
  3. Ketiga : tanggal 19 nopember 1991
  4. Keempat : tanggal 11 agustus 2002
Pemilu dilaksanakan dengan Asas : langsung, Umum, bebas. rahasia, jujur dan adil.  langsung artinya rakyat mempunyai hak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai hati nuraninya. Umum Berarti masyarakat memenuhi persyaratan undang undang berhak mengikuti pemilu . Pemilu yang bersifat Umum mengandung arti menjamin kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi semua warga Negara. Bebas berarti semua warga negara yang berhak memilih atau menentukan pilihannya tanpa tekanan atau paksaan dari pihak lain. Rahasia maksdnya pemilih tidak berhak memberitahukan bahwa pilihannya berpihak kepasa sala satu pihak. jujur artinya dalam meyelenggaarakan peserta pemilu, pengawas pemilu, pemantau dan lain lain, haruys bersikap atau bertindak jujur.

Pemilu Merupahkan sarana terwujudnya atau mewujudkan kedaulatan rakyat dalam pemerintahan Negara kesatuan republik ndonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD'45 .

LEGENDA BATU GANTUNG

Rabu 27 agustus 2014

write : Alexander Umbu Goda
Lampiran : Cerita Rakyat
Topik : Legenda Batu Gantung 


Pada jaman dahulu kala di sebuah desa kecil di tepi Danau Toba hiduplah sepasang suami  istri dengan seorang anak perempuannya yang cantik jelita bernama Seruni. Selain cantik, Seruni juga tergolong sebagai anak yang rajin karena selalu membantu kedua orang tuanya ketika mereka sedang bekerja di ladang yang hasilnya digunakan untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari - hari.
Suatu hari, Seruni harus bekerja di ladang seorang diri karena kedua orang tuanya sedang ada keperluan di desa tetangga. Ia hanya ditemani oleh anjing peliharaannya yang diberi nama Si Toki. Sesampainya di ladang Seruni hanya duduk termenung sambil memandangi indahnya alam Danau Toba. Sementara anjingnya, si Toki, ikut duduk di samping sambil menatap wajah majikannya yang tampak seperti sedang menghadapi suatu masalah. Sesekali sang anjing menggonggong untuk mengalihkan perhatian Seruni apabila ada sesuatu yang mencurigakan di sekitar ladang.
Sebenarnya, beberapa hari terakhir Seruni selalu tampak murung. Hal ini disebabkan karena sang Ayah akan menjodohkannya dengan seorang pemuda yang masih tergolong sepupunya sendiri. Padahal, ia telah menjalin hubungan asmara dengan seorang pemuda di desanya dan telah berjanji pula akan membina rumah tangga. Keadaan ini membuatnya menjadi bingung, tidak tahu harus berbuat apa, dan mulai berputus asa. Di satu sisi ia tidak ingin mengecewakan kedua orang tuanya, namun di sisi lain ia juga tidak sanggup jika harus berpisah dengan pemuda pujaan hatinya.
Setelah merenung beberapa saat dan tanpa menghasilkan apa - apa, Seruni beranjak bangkit dari tempat ia duduk. Dengan berderai air mata ia berjalan perlahan ke arah Danau Toba. Rupanya ia sudah sangat berputus asa dan ingin mengakhiri hidupnya dengan cara menceburkan diri ke Danau Toba. Sementara si Toki yang juga mengikuti majikannya menuju tepi danau hanya bisa menggonggong karena tidak tahu apa yang sedang berkecamuk di dalam benak Seruni.
Saat berjalan ke arah tebing di tepi Danau Toba, tiba-tiba ia terperosok ke dalam sebuah lubang batu besar hingga masuk ke dasarnya. Dan, karena berada di dasar lubang yang sangat gelap, membuat gadis cantik itu menjadi takut dan berteriak minta tolong kepada anjing kesayangannya. Namun karena Si Toki hanyalah seekor binatang, maka ia tidak dapat berbuat apa - apa kecuali terus -menerus menggonggong di sekitar mulut lubang.
Akhirnya gadis itu pun semakin putus asa dan berkata dalam hati, “Ah, lebih baik aku mati saja.”
Setelah berkata seperti itu, entah mengapa dinding - dinding lubang tersebut mulai merapat. “Parapat…! Parapat batu!” seru Seruni agar dinding batu semakin merapat dan menghimpit tubuhnya.
Melihat kejadian itu Si Toki langsung berlari ke rumah untuk meminta bantuan. Sesampainya di rumah Si Toki segera menghampiri orang tua Seruni yang kebetulan sudah berada di rumah. Sambil menggonggong, mencakar - cakar tanah dan mondar - mandir di sekitar majikannya, Si Toki berusaha memberitahukan bahwa Seruni dalam keadaan bahaya.
Sadar akan apa yang sedang di isyaratkan oleh si anjing, orang tua Seruni segera beranjak menuju ladang. Keduanya berlari mengikuti Si Toki hingga sampai ke tepi lubang tempat anak gadis mereka terperosok. Ketika mendengar jeritan anaknya dari dalam lubang, sang Ibu segera membuat obor sebagai penerang karena hari telah senja. Sementara sang Ayah berlari kembali menuju desa untuk meminta bantuan para tetangga.
Tak berapa lama kemudian, sebagian besar tetangga telah berkumpul di rumah ayah Seruni untuk bersama - sama menuju ke lubang tempat Seruni terperosok. Mereka ada yang membawa tangga bambu, tambang, dan obor sebagai penerangan.
Sesampainya rombongan di ladang, sambil bercucuran air mata Ibu Seruni berkata pada suaminya, “Pak, lubangnya terlalu dalam dan tidak tembus cahaya. Saya hanya mendengar sayup-sayup suara anak kita yang berkata: parapat, parapat batu…”
Tanpa menjawab pertanyaan isterinya, Ayah Seruni segera melonggok ke dalam lubang dan berteriak, “Seruniii…! Serunii…!”
“Seruni…anakku! Kami akan menolongmu!” sang Ibu ikut berteriak.
Beberapa kali mereka berteriak, namun tidak mendapat jawaban dari Seruni. Hanya suara Seruni terdengar sayup - sayup yang menyuruh batu di sekelilingnya untuk merapat dan menghimpitnya.
Warga yang hadir di tempat itu juga berusaha untuk membantu dengan mengulurkan seutas tambang hingga ke dasar lubang, namun sama sekali tidak disentuh atau dipegang oleh Seruni.
Merasa khawatir, sang Ayah memutuskan untuk menyusul putrinya masuk ke dalam lubang, “Bu, pegang obor ini! Saya akan turun menjemput anak kita!”

“Jangan gegabah, Pak. Lubang ini sangat berbahaya!” cegah sang istri.

“Jangan gegabah, Pak. Lubang ini sangat berbahaya!” cegah sang istri.
“Benar Pak, lubang ini sangat dalam dan gelap,” sahut salah seorang tetangganya.
Setelah ayah Seruni mengurungkan niatnya, tiba-tiba terdengar suara gemuruh dan bumi pun berguncang dahsyat yang membuat lubang secara perlahan merapat dan tertutup dengan sendirinya. Seruni yang berada di dalam lubang akhirnya terhimpit dan tidak dapat diselamatkan.
Beberapa saat setelah gempa berhenti, di atas lubang yang telah tertutup itu muncullah sebuah batu besar yang menyerupai tubuh seorang gadis yang seolah-olah menggantung pada dinding tebing di tepi Danau Toba. Orang-orang yang melihat kejadian itu mempercayai bahwa batu itu adalah penjelmaan dari Seruni dan kemudian menamainya sebagai “Batu Gantung”.
Dan, karena ucapan Seruni yang terakhir didengar oleh warga hanyalah “parapat, parapat, dan parapat”, maka daerah di sekitar Batu Gantung kemudian diberi nama Parapat. Kini Parapat telah menjelma menjadi salah satu kota tujuan wisata di Provinsi Sumatera Utara.

Senin, 25 Agustus 2014

PPKN - LANDASAN KEDAULATAN RAKYAT

Selasa 26 agustus 2014
jimbaran- bali
write : Alexander Umbu Goda


LANDASAN KEDAULATAN BERBANGSA DAN BERNEGARA

        Ada Dua landasan yang digunakan dalam berbangsa dan Bernegara, adalah : 
  1. landasan Idill ( Pancasila ) 
  2. landasan Konstitusi ( UUD 1945 ) 
Pancasila adalah dasar negara yang tertinggih yang menjadi dasar penyelenggaraan hidup berbangsa dan bernegara , Penjelasan pancasila sila ke-4 adalah : 
  • Kerakyatan :  Dapat juga diartikan sebagai kedaulatan Rakyat yang berati demokrasi. 
  • Hikmat :  Kebijaksanaan mengandung arti penggunaan pikiran yang sehat dan selalu mempertimbangkan persatuan dan kesatuan dan dilaksanakan dengan jujur , sadar, serta bertanggung jawab. 
  • Permusyawaratan : Mengandung arti bahwa dalam merumuskan dan memutuskan sesuatu hal berdasarkan kehendak rakyat dan melalui Musyawarah dan mufakat. 
  • Perwakilan :  Mengandung arti suatu cara mengusahakan turut serta masyarakat dalam mengambil bagian dalam kehidupan bernegara antara dilakukan dengan Badan Perwakilan Rakyat ( BPD ) 
Jadi Kita bisa simpulkan bahwa Pancasila Sila ke-4 diartikan bahwa dalam menjalankan kekuasaan melalui sistem perwakilan dan keputusan keputusannya dimabil dengan jalan musyawarah dan mufakat  yang dipimpin oleh pikiran  yang sehat maupun kepada rakyat yang diwakilinya dengan berdasarkan Kepada Pancasila. 

Kedaulatan rakyat dipilihnya melalui pemilu menurut undang undang 1945 merupahkan HUKUM Tertinggih . Urutan Peraturan perundang undangan republik indonesia bersadarkan keputusan MPR RI No / III / MPR /2000 sumber Hukum dan tata urutan peraturan perundang undangan RI adalah sebagai Berikut : 
  1. UUD 1945
  2. TAP TAP MPR ( ketetapan - Ketetapan Majelis Permusyrawaratan Rakyat )
  3. Undang- Undang ( UU )
  4. Peraturan Pemerinta Penganti Undang undang ( PERPU )
  5. Peraturan Pemerintah ( PERPU )
  6. Keputusan Presiden ( KEPRES )
  7. Peraturan Daerah ( PERDA )
Paragraf Ke-4 UUD'45 ( maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan itu .....dst )  Kata kedaulatan rakyat dan perwakilan jelas menunjukan bahwa negara kita adalah negara demokrasi . demokrasi yang kita jalankan adalah demokrasi tak langsung yaitu ( Perwakilan) 

Berikutnya dalam Batang Tubuh Undang Undang dasar 195 disebutkan kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan menurut Undang Undang Dasar 1945.

PPKN -KEDAULATAN RAKYAT DAN SISTEM POLITIK

Selasa 26 Agustus 2014
writer : Alexander Umbu Goda

KEDAULATAN RAKYAT DAN SISTEM POLITIK

            Kedaulatan rakyat berasal dari kata daulat yang artinya tertinggih dalam suatu negara. 
Rakyat artinya segenap penduduk yang menempati suatu wilayah negara tertentu. jadi kedaulatan rakyat adalah Kekuasaan tertinggih atau kekuasaan negara  yang tertinggih berada di tangan rakyat .  kekuasaan artinya mampu melaksanakan kehendaknya kepada orang lain atau mampu melaksanakan kehendak sehinggah pihak yang berkuasa telah menguntungkan pihak yang dilaluinya. Oleh karena itu , kekuasaan negara merupakan kekuasaan yang menentukan kehendak dalam negara , dilihat dari segi Hukum, Negara adalah ( Soeveringty - Ingris ) kekuasaan yang dimiliki oleh negara.  Negara memiliki kekuasaan tertinggih artinya Negara tersebut harus dapat menentukan kehendaknya sendri serta mampu melakasakannya. kekuasaan negara pada hakikatnya merupahkan kekuasaan untuk membuat serta melaksanakan Hukum.

         Pengertian Kedaulatan rakyat menurut parah ahli WIJOYO PRODJODIKORO adalah memang yang terbaik dalam masayarakat adalah yang dianggap baik bagi semua orang Merupakan Rakyat. Menurut MIRIAM BUDIARJO adalah kedaulatan rakyat itu sendri adalah kekuasaan tertinggih untuk membuat Undang Undang dan melaksanahkannya dengan sebuah cara yang tersedia.
      
          Pelaksanaan Prinsip Kedaulatan Rakyat  dapat dilaksanakan atau dilakukan melalui demokrasi langsung atau demokrasi tidak langsung atu Perwakilan. Demokrasi langsung artinya mengindikasikan rakyat Turut mengambil bagian secara pribadi dalam tindakan tindakan dan pemberian suara untuk membahas dan mengesahkan Undang - Undang . 

          Bentuk Kedaulatan rakyat dapat di bedahkan menjadi dua yaitu :
1    Kedaulatan Kedalam
2    Kedaulatan Keluar
Kedaulatan kedalam adalah kekuasaan dan kewenangan tertinggih dalam mengatur dan melaksanakan organisasi negara sesuai dengan peraturan perundang undangan . Kedaulatan Keluar adalah kedaulatan atau kewenagan yaitu pemeriintahan berkuasa Bebas . 

          Sifat dan Macam - Macam kedaulatan rakyat dapat di bedahkan menjadi 4 bagian yaitu :
1    Asli
2    Bulat
3    Permanen
4    Tidak Terbatas. 

Asli berarti tidak berasal dar kekuasaan lain yang tertinggih dan tidak berasal dari kekuasaan rakyat lainnya. Bulat berarti kekuasan itu tidak dapat di bagi bagikan  dan merupahkan satu satunya Kekuasaan Tertinggi dalam negara dan tidak dapat disarankan atau di bagi-bagikan kepada badan lain. Permanen Berarti kedaulatan dalam negara akan tetap ada walaupun pemerintahannya berubah dan akan lenyap , apabilah negara musnah dan Hancur.  Tidak terbatas artinya kedaulatan itu tidak dapat di batasi oleh siapapun.


KEIKUTSERTAAN MASYARAKAT DALAM KEDAULATAN RAKYAT

Beberapa keikutsertaan masyarakat dalam hal hal sebagai berikut:
1    Pemilu Pimpinan
2    Pemilihan Wakil-wakil rakyat
3    Pembuatan Kebijakan Publik
4    Melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.

Teori Kedaulatan ada Beberapa bagian yaitu :

1   Teori kedaulatan Tuhan
2   Teori Kedaulatan Negara
3   Teori Kedaulatan Raja
4   Teori Kedaulatan Hukum
5   Teori Kedaulatan rakyat.

Penjelasan Masing Masing Teori kedaulatan.

Teori Kedaulatan Tuhan yaitu teori yang mengajarkan bahwa pemerintahan dan negara memperoleh kekuasaan tertinggih itu berasal dari TUHAN. Teori Kedaulatan Negara adalah adanya negara merupahkan kodrat alami. Teori Kedaulatan Hukum kekuasaan Hukum merupahkan kekuasaan tertinggih dalam negara. teori kedaulatan raja mengajartkan bahwa kekuasaan negara terletak ditangan raja sebagai penjelmaan kehendak TUHAN . Teori Kedaulatan Rakyat Adalah rakyatlah yang memegang kekuasaan tertinggih negara, setiap tindakan Negara harus sesuai dengan hukum atau dilaksanakan sesuai dengan Hukum. 

    Kekuasaan Negara atau pemerintahan negara yang diajarkan oleh TRIAS POLITIKA dapat di bedahkan menjadi 4 bagian yaitu :
  1    Kekuasaan Legislatif yaitu kekuasaan untuk membuat dan menetapkan undang Undang.
  2    Kekuasaan Eksekutif yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang undang. 
  3    Kekuasaan Yudikatif kekuasaan untuk mengawasi dan mempertahankan pelaksanaan undang undang. 
  4    Kekuasaan Federatif kekuasaan untuk mengurusi urusan luar negri dan urusan perang serta damai.