PERESMIAN BLOGGER ALEXANDER UMBU GODA

Alexander umbu goda secara resmi hari ini tanggal 05 october 2013 telah memutuskan untuk menetapkan sebuah lencana dalam blog ini yang saya beri nama Peresmian Bloger Alexander

Senin, 25 Agustus 2014

PPKN - LANDASAN KEDAULATAN RAKYAT

Selasa 26 agustus 2014
jimbaran- bali
write : Alexander Umbu Goda


LANDASAN KEDAULATAN BERBANGSA DAN BERNEGARA

        Ada Dua landasan yang digunakan dalam berbangsa dan Bernegara, adalah : 
  1. landasan Idill ( Pancasila ) 
  2. landasan Konstitusi ( UUD 1945 ) 
Pancasila adalah dasar negara yang tertinggih yang menjadi dasar penyelenggaraan hidup berbangsa dan bernegara , Penjelasan pancasila sila ke-4 adalah : 
  • Kerakyatan :  Dapat juga diartikan sebagai kedaulatan Rakyat yang berati demokrasi. 
  • Hikmat :  Kebijaksanaan mengandung arti penggunaan pikiran yang sehat dan selalu mempertimbangkan persatuan dan kesatuan dan dilaksanakan dengan jujur , sadar, serta bertanggung jawab. 
  • Permusyawaratan : Mengandung arti bahwa dalam merumuskan dan memutuskan sesuatu hal berdasarkan kehendak rakyat dan melalui Musyawarah dan mufakat. 
  • Perwakilan :  Mengandung arti suatu cara mengusahakan turut serta masyarakat dalam mengambil bagian dalam kehidupan bernegara antara dilakukan dengan Badan Perwakilan Rakyat ( BPD ) 
Jadi Kita bisa simpulkan bahwa Pancasila Sila ke-4 diartikan bahwa dalam menjalankan kekuasaan melalui sistem perwakilan dan keputusan keputusannya dimabil dengan jalan musyawarah dan mufakat  yang dipimpin oleh pikiran  yang sehat maupun kepada rakyat yang diwakilinya dengan berdasarkan Kepada Pancasila. 

Kedaulatan rakyat dipilihnya melalui pemilu menurut undang undang 1945 merupahkan HUKUM Tertinggih . Urutan Peraturan perundang undangan republik indonesia bersadarkan keputusan MPR RI No / III / MPR /2000 sumber Hukum dan tata urutan peraturan perundang undangan RI adalah sebagai Berikut : 
  1. UUD 1945
  2. TAP TAP MPR ( ketetapan - Ketetapan Majelis Permusyrawaratan Rakyat )
  3. Undang- Undang ( UU )
  4. Peraturan Pemerinta Penganti Undang undang ( PERPU )
  5. Peraturan Pemerintah ( PERPU )
  6. Keputusan Presiden ( KEPRES )
  7. Peraturan Daerah ( PERDA )
Paragraf Ke-4 UUD'45 ( maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan itu .....dst )  Kata kedaulatan rakyat dan perwakilan jelas menunjukan bahwa negara kita adalah negara demokrasi . demokrasi yang kita jalankan adalah demokrasi tak langsung yaitu ( Perwakilan) 

Berikutnya dalam Batang Tubuh Undang Undang dasar 195 disebutkan kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan menurut Undang Undang Dasar 1945.

Tidak ada komentar: