PERESMIAN BLOGGER ALEXANDER UMBU GODA

Alexander umbu goda secara resmi hari ini tanggal 05 october 2013 telah memutuskan untuk menetapkan sebuah lencana dalam blog ini yang saya beri nama Peresmian Bloger Alexander

Rabu, 27 Agustus 2014

Tentang Demokrasi PPKN

28 Agustus 2014
Penulis  : Alexander Umbu Goda
Topik    : Tentang Demokrasi PPKN
Sumber :  Materi Pembelajaran Alexander Umbu Goda saat SMP dan SMK
Bukti     : Ada ( berupa Buku ringkasan catatan dari SMP Kelas 1 S/D SMK dan AKADEMI TEOLOGIA
=========================================================================

Sebuah Negara dikatakan demokrasi apabilah memiliki ciri cir sebagai berikut :
  • Negara Berdasarkan hukum
  • Adanya Pelaksanaan pemilu
  • Adanya partisipasi masyarakat / Rakyat
  • Adanya jaminan atas HAM
  • Kontrol efektif terhadap pemerintah melalui BPD 
Demokrasi pancasila adalah demokrasi kerakyatan yang dilandasi oleh nilai nilai luhur pancasila . demokrasi negara indonesia memiliki ciri ciri sebagai berikut :
  1. Adanya jaminan HAM yang diatur dalam UUD 1945 BAB X a Pasal 28 A s/d 20 J.
  2. Adanya pemilu sebagai partisipasi rakyat.
  3. Memilih Badan perwakilan rakyat seperti DPR, MPR, DPRD, dan Presiden.
Negara OTDA ( Otonomi daerah ) diwilaya indonesia karena wilaya lain tidak mudah dijangkau oleh pemerintah Pusat . NKRI dapat di bedahkan menjadi dua yaitu : Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi / secara langsung dilaksanakan oleh pemerintah pusat. yang kedua adalah sistem desentralisasi yakni kekuasaan yang di berikan keepada daerah Otonom untuk mengurus rumah tangga daerahnya sendiri . 
Tujuan Negara Indonesia yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945  paragraf ke 4 adalah :
  1. melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh Tumpah darah indonesia.
  2. mewujudkan kesejatraan Umum.
  3. mencerdaskan kehidupan Bangsa.
  4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian Abadi dan keadilan sosial. 
Adapun juga tercantum tujuan negara secara Umum adalah sebagai Berikut :
  • Untuk memperluas kekuasaan semata.
  • menyelenggarakan ketertiban Umum.
  • Mencapai kesejatraan Umum.  
HAM Adalah : Hak yang diperoleh manusia sebagai Kodrat Ilahi
OTDA : adalah suatu daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus Rumah tangga daerahnya sendiri berdasarkan peraturan Perundang undangan yang berlaku.
Lanjutkan ..............di Pembelaan Negara......

Tidak ada komentar: