Selasa 26 Agustus 2014
writer : Alexander Umbu Goda
writer : Alexander Umbu Goda
KEDAULATAN RAKYAT DAN SISTEM POLITIK
Kedaulatan rakyat berasal dari kata daulat yang artinya tertinggih dalam suatu negara.
Rakyat artinya segenap penduduk yang menempati suatu wilayah negara tertentu. jadi kedaulatan rakyat adalah Kekuasaan tertinggih atau kekuasaan negara yang tertinggih berada di tangan rakyat . kekuasaan artinya mampu melaksanakan kehendaknya kepada orang lain atau mampu melaksanakan kehendak sehinggah pihak yang berkuasa telah menguntungkan pihak yang dilaluinya. Oleh karena itu , kekuasaan negara merupakan kekuasaan yang menentukan kehendak dalam negara , dilihat dari segi Hukum, Negara adalah ( Soeveringty - Ingris ) kekuasaan yang dimiliki oleh negara. Negara memiliki kekuasaan tertinggih artinya Negara tersebut harus dapat menentukan kehendaknya sendri serta mampu melakasakannya. kekuasaan negara pada hakikatnya merupahkan kekuasaan untuk membuat serta melaksanakan Hukum.
Pengertian Kedaulatan rakyat menurut parah ahli WIJOYO PRODJODIKORO adalah memang yang terbaik dalam masayarakat adalah yang dianggap baik bagi semua orang Merupakan Rakyat. Menurut MIRIAM BUDIARJO adalah kedaulatan rakyat itu sendri adalah kekuasaan tertinggih untuk membuat Undang Undang dan melaksanahkannya dengan sebuah cara yang tersedia.
Pelaksanaan Prinsip Kedaulatan Rakyat dapat dilaksanakan atau dilakukan melalui demokrasi langsung atau demokrasi tidak langsung atu Perwakilan. Demokrasi langsung artinya mengindikasikan rakyat Turut mengambil bagian secara pribadi dalam tindakan tindakan dan pemberian suara untuk membahas dan mengesahkan Undang - Undang .
Bentuk Kedaulatan rakyat dapat di bedahkan menjadi dua yaitu :
1 Kedaulatan Kedalam
2 Kedaulatan Keluar
Kedaulatan kedalam adalah kekuasaan dan kewenangan tertinggih dalam mengatur dan melaksanakan organisasi negara sesuai dengan peraturan perundang undangan . Kedaulatan Keluar adalah kedaulatan atau kewenagan yaitu pemeriintahan berkuasa Bebas .
Sifat dan Macam - Macam kedaulatan rakyat dapat di bedahkan menjadi 4 bagian yaitu :
1 Asli
2 Bulat
3 Permanen
4 Tidak Terbatas.
Asli berarti tidak berasal dar kekuasaan lain yang tertinggih dan tidak berasal dari kekuasaan rakyat lainnya. Bulat berarti kekuasan itu tidak dapat di bagi bagikan dan merupahkan satu satunya Kekuasaan Tertinggi dalam negara dan tidak dapat disarankan atau di bagi-bagikan kepada badan lain. Permanen Berarti kedaulatan dalam negara akan tetap ada walaupun pemerintahannya berubah dan akan lenyap , apabilah negara musnah dan Hancur. Tidak terbatas artinya kedaulatan itu tidak dapat di batasi oleh siapapun.
KEIKUTSERTAAN MASYARAKAT DALAM KEDAULATAN RAKYAT
Beberapa keikutsertaan masyarakat dalam hal hal sebagai berikut:
1 Pemilu Pimpinan
2 Pemilihan Wakil-wakil rakyat
3 Pembuatan Kebijakan Publik
4 Melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.
Teori Kedaulatan ada Beberapa bagian yaitu :
1 Teori kedaulatan Tuhan
2 Teori Kedaulatan Negara
3 Teori Kedaulatan Raja
4 Teori Kedaulatan Hukum
5 Teori Kedaulatan rakyat.
Penjelasan Masing Masing Teori kedaulatan.
Teori Kedaulatan Tuhan yaitu teori yang mengajarkan bahwa pemerintahan dan negara memperoleh kekuasaan tertinggih itu berasal dari TUHAN. Teori Kedaulatan Negara adalah adanya negara merupahkan kodrat alami. Teori Kedaulatan Hukum kekuasaan Hukum merupahkan kekuasaan tertinggih dalam negara. teori kedaulatan raja mengajartkan bahwa kekuasaan negara terletak ditangan raja sebagai penjelmaan kehendak TUHAN . Teori Kedaulatan Rakyat Adalah rakyatlah yang memegang kekuasaan tertinggih negara, setiap tindakan Negara harus sesuai dengan hukum atau dilaksanakan sesuai dengan Hukum.
Kekuasaan Negara atau pemerintahan negara yang diajarkan oleh TRIAS POLITIKA dapat di bedahkan menjadi 4 bagian yaitu :
1 Kekuasaan Legislatif yaitu kekuasaan untuk membuat dan menetapkan undang Undang.
2 Kekuasaan Eksekutif yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang undang.
3 Kekuasaan Yudikatif kekuasaan untuk mengawasi dan mempertahankan pelaksanaan undang undang.
4 Kekuasaan Federatif kekuasaan untuk mengurusi urusan luar negri dan urusan perang serta damai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar